Follow Us

TNI Siaga Tempur, 3 Kapal Perang dan 1 Pesawat Intai Maritim Disiagakan, Indonesia Tegas Tak Akui Klaim China Soal Natuna

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 04 Januari 2020 | 11:00
Cuplikan gambar detik-detik KRI Tjiptadi-381 mengusir kapal pengawas perikanan pemerintah Tiongkok
(Sumber: Kompas.TV)

Cuplikan gambar detik-detik KRI Tjiptadi-381 mengusir kapal pengawas perikanan pemerintah Tiongkok

Suar.ID - Secara hukum China tidak meiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pemerintah Indonesia dengan tegas tak mengakui klaim China atas hak historis perairan Natuna.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kapal-kapal China yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna, jelas melanggar batas wilayah.

Oleh karenanya, pemerintah Indonesia meminta China mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, yang menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Baca Juga: Menewaskan 16 Jiwa hingga Membuat Lebih dari 30.000 Warga Dievakuasi, Benarkah Banjir Jakarta 2020 adalah yang Terparah?

"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).

Senada dengan Retno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum China tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.

Mahfud menjelaskan, putusan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982 memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Baca Juga: Dulu Pernah Menjajah Indonesia, Kini Negara Ini Tawarkan Bantuan Berupa 'Rancangan Proyek Gila' untuk Selamatkan Jakarta dari Banjir

Selain itu, ia menyinggung sengketa Laut China Selatan yang pernah terjadi antara China dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Brunei Darussalam.

Dalam sengketa itu, diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 menyatakan bahwa China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

Dengan demikian, menurut Mahfud, sudah sewajarnya China taat pada aturan hukum internasional tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest