Suar.ID - Tiffany Alberts (44), wanita asal Wolcott Indiana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada Kamis (2/1/2020) dam harus menjalani lima tahun masa percobaan.
Alberts dinyatakan bersalah setelha ketahuan memasukkan kotoran ke dalam infus anaknya ketika dia sedang dirawat karena leukemia.
Dikutip dari Newsweek, putra Alberts telah menjalani perawatan untuk leukemia di Riley Hospital for Children Indianapolis, Indiana, sejak Agustus 2016.
Kantor Kejaksaan Wilayah Marion mengatakan putra Alberts kembali dirawat di rumah sakit seminggu setelah menyelesaikan perawatan kanker pertamanya akibat beberapa infeksi bakteri.
Bocah itu kembali ke rumah sakit pada awal September 2016 dengan keluhan demam, muntah, dan diare.
Staf di rumah sakit mulai menyelidiki pada bulan November setelah menemukan bocah itu juga memiliki infeksi yang dokter tidak dapat menemukan alasan medis untuk menjelaskan.
Tes darah menunjukkan organisme yang biasanya ditemukan dalam feses telah menyebabkan infeksi bakteri dan sepsis.
Menurut kantor Kejaksaan, begitu anak lelaki itu ditempatkan di sebuah ruangan dengan pengawasan video, staf rumah sakit menyadari Alberts menyuntikkan zat yang tidak diketahui ke dalam tas IV bocah itu.
Awalnya, Alberts mengaku bahwa dia menyuntikkan air ke dalam kantong infus, tetapi kemudian mengakui bahwa itu adalah kotoran.
Berdasarkan laporan CNN, dirinya mengklaim telah berusaha "membersihkan" sistemnya karena obat yang diberikan kepadanya "dibakar".