Sementara itu, korban Asep Sumpena (50) mengakui kejadian penembakan dirinya terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB saat dirinya hendak berjualan yang biasa di depan gerbang tol Padalarang.
Saat itu, pelaku langsung menembaki dirinya sebanyak lima kali dan mengenai kepalanya.
"Kena kepala sama pipi," ujar korban Asep Sumpena di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).
Asep mengaku dirinya kenal dengan pelaku dan ia mengakui sempat membeli HP terhadap pelaku (Awan Kurniawan).
"Kenal sama pelaku pernah kredit HP," ujar Asep.
Ia mengaku besaran utangnya tersebut sebesar Rp 1 juta dan baru dibayar dua kali.
"Sudah setahun ke belakang (utangnya), saya hanya kenal di lokasi saja pas jual HP," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tiga pelaku yaitu Awan Kurniawan, Peri Sopyan dan Beni Kurniawan yang membawa senjata api berjenis airgun dikenakan pasal 170 KUHP dan UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan sang supir bernama Suryana melanggar pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 55, 56 KUHP ancaman hukuman 3 tahun.
Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku aksi penembakan terhadap padagang kopi asongan yang terjadi di Padalarang beberapa hari yang lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian di tempat korban Asep Sumpena di jongko depan Gerbang Tol Padalarang yang terjadi pada Jumat (20/12/2019).