Suar.ID-Pada pertengahan tahun 2019 lalu sempat heboh kasus seorang balita diikat oleh ayah kandungnya.
Kejadian tersebut berlokasi, di Jalan Putro Agung II No 40 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kasus tersebut kini memasuki persidangan dan terungkap alasan sang ayah sampai tega mengikat anaknya sendiri.
Persidangan dilaporkan berlanjut hingga Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan tersebut diketahui kalau Widodo Adi Sutarganto sering menyiksa si balita yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Widodo diketahui telah berpisah rumah dengan ibu dari balita yang disiksanya itu.
Ibu dari balita berinisial A yang berusia 1 tahun 5 bulan itu turut hadir dalam persidangan.
Dikutip dari Surya.co.id (27/12/2019), sang ibu, Suwanti menikah siri dengan Widodo Adi sejak 18 tahun silam.
Ia mengaku tak bisa mencegah perbuatan Widodo karena kini mereka telah pisah rumah.
Selama menikah, Widodo dan Suwanti telah memiliki 7 anak termasuk A.