"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.
"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.
Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.
Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga.