Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Temukan Kejanggalan dalam Kematian Anaknya, Terungkap Inilah yang Dilakukan Oknum Polisi hingga Sebabkan Polisi Junior Ini Tewas

Rahma Imanina Hasfi - Jumat, 27 Desember 2019 | 12:45
Ilustrasi tak sadarkan diri
Pixabay

Ilustrasi tak sadarkan diri

"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.

Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Setelah Cerai Diam-diam Menikah hingga Punya Anak, Terungkap Ini Dia Adik Baru Rizky Febian yang Bikin Publik Heboh

"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.

Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.

Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.

Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.

Baca Juga: Puluhan Kapal Asing Berpesta Pora Curi Ikan di Laut Indonesia setelah Susi Pudjiastuti Tak Lagi Menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga.

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x