Follow Us

Presiden Jokowi Rencana Ganti Gaji Bulanan Jadi Upah per Jam, Menaker Langsung Sahut Begini

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 26 Desember 2019 | 11:00
Ilustrasi gaji bulanan diganti upah per jam
Quora

Ilustrasi gaji bulanan diganti upah per jam

Sebagai informasi, omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti dengan Upah Per Jam, Ini Keterangan Menaker

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest