Bahtiar mengatakan, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Oleh karenanya, jika ada pengunduran diri, segala urusan administrasi menjadi kewenangan gubernur sebagai pembina.
"Nanti kami cek kepada gubernur atau pemprov Papua sebagai pembinanya," ujar Bahtiar.
Baca Juga: Mimpi Apa Malamnya, Cleaning Service Ini Tiba-tiba Ditembak Bule Cantik, Awalnya Dikira Bercanda
(Siti Nurjannah Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Wakil Bupati Nduga Mengundurkan Diri Demi Rakyat saat Orasi, Kemendagri Bertindak".