Korban langsung melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik Husein.
"Tetapi, pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh.
Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.
Saat ini, Husein juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Husein terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasiennya