Pintu PDI-P Solo tertutup bagi Gibran
Meski telah mendaftar sebagai kader, DPC PDI-P Solo menutup pintu bagi Gibran.
Sebab mengacu Peraturan Partai (PP) Nomor 24 Tahun 2017 partai yang mendapatkan lebih dari 25 persen suara dapat melakukan penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota secara tertutup.
PDI-P Solo telah menerima usulan nama dari pengurus anak ranting, ranting dan PAC. Nama Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa muncul dalam proses penjaringan itu.
Keduanya ditunjuk oleh PDI-P Solo dalam ajang Pilkada Solo 2020. Seperti diketahui, Achmad Purnomo saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota Solo.
Sedangkan Teguh prakosa merupakan anggota DPRD Kota Solo.
“Sudah tidak ada kesempatan (bagi Gibran). Kita tidak buka pendaftaran, kita penugasan dan itu aspirasi anak ranting sampai PAC, kok,”ungkap Rudy saat itu.
Wacana independen
Setelah DPC PDI-P Solo 'menolak' Gibran, wacana maju melalui Pilkada Solo secara independen pun bermunculan.
Mengacu peraturan, syarat utama Gibran maju melalui jalur independen adalah mengumpulkan 8,5 persen suara atau setara dengan 35 ribu suara.
Jumlah tersebut dihitung dari jumlah DPT Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih.
Oktober 2019, Rudy mengeluarkan pernyataan tegas. Gibran akan diberhentikan dari PDI-P jika ia memutuskan maju Pilkada Solo melalui jalur independen.