Suar.ID - Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik pada Jumat (20/12/2019).
Lima anggota Dewan Pengawas KPK tersebut berasal dari bermacam latar belakang.
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK tersebut yakni, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK tersebut dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar 5 Tokoh yang Dilantik Menjadi Dewan Pengawas KPK
Sebagai pengawas KPK, kelimanya dituntut untuk bebas dari korupsi dan memiliki integritas.
Tribunnews mencoba menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lima anggota Dewan Pengawas KPK di situs e-LHKPN KPK.
Dari lima anggota Dewan Pengawas KPK, hanya Syamsuddin Haris yang LHKPN-nya tidak ditemukan.
Berdasarkan LHKPN itu, Harjono tercatat memiliki harta paling banyak mencapai Rp 13,815 miliar.
Sedangkan paling sedikit yakni Artidjo yang hanya memiliki harta Rp 181,9 juta.