Follow Us

Viral, Kedua Istri Cantiknya Kembali Terpilih Menjadi Kepala Desa, Begini Respon Sang Suami yang Wakil Bupati Blitar

Ervananto Ekadilla - Senin, 16 Desember 2019 | 21:00
Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo dan dua istrinya.
Antara Jatim

Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo dan dua istrinya.

BPD mempunyai waktu tujuh hari dan setelah berkas diterima tahap selanjutnya pengajuan kepala desa terpilih ke Bupati.

Dalam tahapan selanjutnya, maksimal 30 hari dilakukan pelantikan kepala desa terpilih.

Dijadwalkan, pelantikan akan berlangsung pada 13 Desember 2019 di Pendopo Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Calon Kepala Desa di Pekalonan Siapkan 18 Motor, 3 Tiket Umroh dan Sebuah Mobil Sebagai Hadiah, Begini Katanya: Kalau Kalah Ya Dikembalikan ke Dealer

Untuk siapapun yang hendak maju, Bambang menyebut tak masalah sepanjang sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beberapa syaratnya, misalnya, pendidikan minimal SMP atau yang sederajat, usia minimal 25 tahun, kelengkapan syarat administrasi, dan beberapa syarat lainnya.

Untuk anggota polisi yang ingin daftar menjadi calon kepala desa, yang bersangkutan harus menyertakan surat dari pimpinannya.

Begitu pula dua istri Wakil Bupati Blitar, tidak ada halangan ikut pilkades, mengingat syarat keduanya sudah mencukupi.

Baca Juga: Desa Ini Suruh Warganya Bayar Ratusan Ribu Demi Ikut Kursus Cara Pakai Sepatu dan Membawa Tas, Rupanya Desa Tersebut Pernah Menyandang Penghargaan Memalukan Ini

Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah, tidak tebang pilih dan mempersilakan siapa pun yang hendak maju pilkades.

Sesuai dengan aturan, jabatan bisa berlangsung hingga tiga kali dengan masa jabatan enam tahun per periode.

Terkait dengan proses pilkades, dirinya menyebut adanya sinergi yang baik antara pemerintah kabupaten, polisi, TNI, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat berjalan dengan baik. (Antara/Asmaul Chusna)

Source : Antara

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest