BPD mempunyai waktu tujuh hari dan setelah berkas diterima tahap selanjutnya pengajuan kepala desa terpilih ke Bupati.
Dalam tahapan selanjutnya, maksimal 30 hari dilakukan pelantikan kepala desa terpilih.
Dijadwalkan, pelantikan akan berlangsung pada 13 Desember 2019 di Pendopo Kabupaten Blitar.
Untuk siapapun yang hendak maju, Bambang menyebut tak masalah sepanjang sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa syaratnya, misalnya, pendidikan minimal SMP atau yang sederajat, usia minimal 25 tahun, kelengkapan syarat administrasi, dan beberapa syarat lainnya.
Untuk anggota polisi yang ingin daftar menjadi calon kepala desa, yang bersangkutan harus menyertakan surat dari pimpinannya.
Begitu pula dua istri Wakil Bupati Blitar, tidak ada halangan ikut pilkades, mengingat syarat keduanya sudah mencukupi.
Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah, tidak tebang pilih dan mempersilakan siapa pun yang hendak maju pilkades.
Sesuai dengan aturan, jabatan bisa berlangsung hingga tiga kali dengan masa jabatan enam tahun per periode.
Terkait dengan proses pilkades, dirinya menyebut adanya sinergi yang baik antara pemerintah kabupaten, polisi, TNI, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat berjalan dengan baik. (Antara/Asmaul Chusna)