Jika hasil analisis PPATK menunjukkan adanya indikasi transaksi mencurigakan, kata Arsul, seharusnya temuan itu diteruskan ke aparat penegak hukum.
Namun, jika aparat penegak hukum tak bergerak, masih kata Asrul, PPATK seharusnya melaporkan ke Komisi III atau pihak terkait lainnya.
"Bukan itu transaksi mencurigakan disampaikan ke publik, tapi kemudian tidak ada proses hukumnya," ujar Arsul.
Arsul mengatakan, tidak ada maknanya jika PPATK hanya menyampaikan temuan mereka ke publik tanpa adanya tindakan analisis.
Belum lagi jika PPATK sudah telanjur mengumumkan ke publik, tetapi kemudian tidak terbukti ada tindak pidana, hal itu justru disebut mempermalukan yang bersangkutan.
Ke depan, Komisi III berencana untuk membahas hal ini dalam rapat kerja bersama PPATK.
"Jadi mestinya yang saya kritisi, coba PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi ya itu ada indikasi pidananya atau tidak.
"Kalau cuma sekali lagi, hanya sampai di media ya kemudian tidak ini (didalami), ini akan menimbulkan prasangka, suudzon, dan lain sebagainya," kata Arsul.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri: Dari Temuan PPATK hingga Tanggapan Mendagri dan KPK".