Suar.ID -Jika masyarakat menghendaki, Presiden Jokowi tak segan memberi hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.
Kemungkinan itu, tambahnya,bisa dimasukkan dalam undang-undang.
Tak mau ketinggalan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun urun rempug.
Dia turut menanggapi wacana ancaman hukuman mati untuk koruptor itu.
Dalam pernyataannya, Ma'ruf Amin menyebut agama yang ia yakini memang memperbolehkan hukuman mati.
Dilansir Tribunnews, hal tersebut diungkapkan Ma'ruf Amin dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (11/12/2019).
Ma'ruf Amin menyebut sebenarnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia sudah ada ancaman hukuman mati.
"Saya kira dalam Undang-Undang Tipikor kan memang sudah ada," ujar Ma'ruf Amin.
Namun Ma'ruf Amin menegaskan hukuman mati bisa dijatuhkan pada pelaku tindak kejahatan dalam kondisi tertentu.
Ma'ruf Amin menyebut vonis hukuman mati harus dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku.
"Kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang krisis, ya situasi. Jadi ada aturan khusus," terang Ma'ruf Amin.
"Jadi sangat dimungkinkan, sesuai dengan undang-undang," sambungnya.
"Jadi karena undang-undangnya juga ada, mengatur, maka ya pada saat persyaratan itu dipenuhi, sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati."
Menurut Ma'ruf Amin, hukuman mati itu memang berlaku di berbagai negara.
Bahkan, lanjutnya, dalam kepercayaan yang ia yakini hukuman mati diperbolehkan.
Bukan tanpa syarat, Ma'ruf Amin menyebut hukuman mati boleh dijatuhkan jika benar-benar tak ada cara lain untuk memerangi tindak kejahatan.
"Dan hukuman mati itu kan memang dibolehkan, walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan," kata Ma'ruf Amin.
"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," ujar Ma'ruf Amin.
"Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati ya dihukum mati, dengan syarat-syarat yang ketat tentunya."
Berikut video lengkapnya:
Pernyataan Jokowi soal Hukuman Mati Koruptor
Jokowi sempat ditanya mengenai hukuman mati untuk koruptor saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia di SMK Negeri 57 Jakarta, Senin (9/12/2019).
Dalam acara tersebut, siswa bernama Harley Hermansyah bertanya mengenai negara Indonesia yang baginya kurang tegas menghukum koruptor.
Jokowi menyebut sebenarnya sudah ada ancaman hukuman mati dalam undang-undang, namun untuk koruptor yang melakukan korupsi dana bantuan bencana.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini juga dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam acara tersebut.
Yasonna menjelaskan aturan hukuman mati untuk koruptor dana bencana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah acara tersebut, Jokowi sempat menyebut dirinya akan mewacanakan ancaman hukuman mati untuk koruptor jika memang rakyat meminta demikian.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," ujar Jokowi. (Tribunnews.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Wacanakan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ma'ruf Amin: Agama Juga Membolehkan