Dalam acara tersebut, siswa bernama Harley Hermansyah bertanya mengenai negara Indonesia yang baginya kurang tegas menghukum koruptor.
Jokowi menyebut sebenarnya sudah ada ancaman hukuman mati dalam undang-undang, namun untuk koruptor yang melakukan korupsi dana bantuan bencana.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini juga dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam acara tersebut.
Yasonna menjelaskan aturan hukuman mati untuk koruptor dana bencana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah acara tersebut, Jokowi sempat menyebut dirinya akan mewacanakan ancaman hukuman mati untuk koruptor jika memang rakyat meminta demikian.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," ujar Jokowi. (Tribunnews.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Wacanakan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ma'ruf Amin: Agama Juga Membolehkan