"Selama ini, selama kepemimpinan Pak AA ini, Gapura ini menjadi tong sampah!" tutur Edi.
"Tong sampahnya apa? setiap ada orang yang punya kesalahan dibuangnya ke Gapura."
"Contoh ada jabatan VP yang tidak cocok dengan dia, maka dibuang ke Gapura, VP di Garuda itu gajinya Rp 46 juta, di Gapura tidak ada yang gajinya segitu," jelas dia.
"Jadi selama tiga bulan dia di Gapura, digaji sebanyak Rp 46 juta sehingga membuat sistem di kami ini menjadi berantakan," imbuhnya.
Edi juga menuturkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Gapura Angkasa tidak dapat menerima orang luar secara mudah masuk ke perusahaan.
Namun justru Ari Askhara memerintahkan Direktur Personalia Garuda, yakni Heri Akhyar (HA) untuk melakukan pemindahan tugas pegawai.
"Sementara kami punya PKB, tidak bisa menerima orang luar langsung masuk seperti itu," terang Edi.
"Karena PKB kita mem-protect orang luar masuk ke sini tanpa alasan apapun."
"Tapi anehnya si AA ini memerintahkan Direktur Personalianya inisialnya HA (Heri Akhyar) memerintahkan masuk ke Gapura," tambahnya.