Suar.ID -Pegawai anak perusahaan Garuda Indonesia, Gapura Angkasa, Edi Lesmana menjelaskan bagaimana watak Ari Askhara selama menjabat sebagai Direktur Utama.
Hal tersebut diungkapkan Edi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang videonya diunggah dichannel YouTube 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (10/12/2019).
Edi menjelaskan Ari Askhara menjadikan Gapura Angkasa sebagai tong sampah.
Yakni tempat untuk 'membuang' orang-orang yang dianggap Ari Askhara memiliki kesalahan.
Edi memberikan contoh satu kasus yang pernah terjadi.
Yaitu seseorang yang memiliki jabatan sebagai Vice President (VP) atau wakil ketua dibuang ke Gapura Angksa.
Padahal menurut keterangan yang diberikan oleh Edi, gaji seorang VP di Garuda mencapai Rp 46 juta.
Sedangkan di Gapura Angkasa sebagai anak perusahaan tidak terdapat gaji sejumlah nominal tersebut.
Edi menuturkan kebijakan tersebut membuat sistem Gapura Angkasa terganggu dan menjadi berantakan.