Mereka adalah Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto dan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.
"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia,
Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.
Guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan.
Ia juga tetap melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia (tbk) terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Sanksi admistrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval.
Itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.