"Kita harus menempuh proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pengunggah.
Ini juga edukasi kepada masyarakat, agar tidak mudah mengunggah hal yang belum tentu benar," ujar Ander dikutip dari Kompas.com.
Laporan pedangdut yang telah bersuami ini pun diterima oleh Kanit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Kurniawati Dewi Lestari, Rabu (27/11/2019) sore.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Pedangdut Nella Kharisma, melalui pengacaranya.
"Sudah ada surat pengaduan melalui pengacara Nella. Tentang pencemaran nama baik," kata Cecep pada awakmedia, Kamis (28/11/2019).
Namun, selalu ada hikmah di balik musibah.
Karena tuduhan perselingkuhan yang menimpa dirinya, Nella Kharisma pun mendapatkan tawaran yang tak didapatkan semua orang.
Ia ditawari untuk menjadi duta hoax.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nella Kharisma, Ander Sumiwi, seperti yang dilansir dari tayangan Insert Story, Rabu (4/12/2019).
Ander Sumiwi lebih dulu menyampaikan beberapa tujuan dari manajemen Nella memintanya mendampingi Nella.