Suar.ID -Seperti yang kita ketahui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini mengalami tunggakan yang begitu besar.
Bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan kalau hal tersebut salah satu penyebabnya adalah karena tindakan dari dokter.
Kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun mulai angkat bicara karena mendapatkan tudingan tersebut.
Menurut Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr HN Nazar, prosedur penanganan medis yang dilakukan dokter telah diatur di dalam sebuah mekanisme yang sangat ketat.
Mulai dari clinical pathway (CP) di tingkat dokter, Pedoman Pelayanan Kesehatan (PPK) di level profesi, hingga Pedoman Nasional Pelaksanaan Praktek Kesehatan (PNPPK) di tingkat nasional.
"Nah, semuanya itu harus masuk di situ.
"Kalau ada selisihnya, bukan hanya di rumah sakit, dari pembayar yaitu asuransi dan BPJS, tapi dari etika pasti akan kena sanksi berupa sanksi etika dan sanksi profesi," kata Nazar dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).
Ia mencontohkan, di dalam penanganan kanker yang membutuhkan tindakan kemoterapi, maka ada sejumlah prosedur berlapis yang harus dilalui.
Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka BPJS juga tidak akan menanggung biaya yang dikeluarkan rumah sakit.
Oleh karena itu, ia menambahkan, seluruh tindakan yang dilakukan dokter harus melalui prosedur dan pengawasan yang ketat.
"Begitu satu item obat tidak cocok dengan kasusnya, itu tidak akan dibayar dan tidak akan diizinkan.
"Kemo ini ketat sekali.
"Bahwa obat ini racun, kita tahu, tapi dengan tataran tertentu dia akan jadi obat," kata dia.
Nazar menilai, sistem BPJS Kesehatan yang diterapkan pemerintah Indonesia sangat luar biasa.
Pasalnya, hampir semua jenis penyakit yang diderita masyarakat dapat ditanggung penanganannya oleh BPJS ini.
Kondisi ini berbeda dengan negara lain, di mana pemerintahnya hanya menanggung jenis penyakit tertentu.
Menurut dia, dengan terbukanya kesempatan untuk berobat yang lebih lebar, masyarakat pun akan semakin banyak untuk memanfaatkannya.Konsekuensinya, biaya yang harus ditanggung pemerintah pun akan semakin besar.
"Ada contoh begini, masyarakat kita terutama yang berada di dekat negara tetangga, berbobat di negara tetangga.
"Karena dengan era BPJS ini, tentu biaya kemonya mahal, dia pulang.
"Berobatnya di sini.
"Itu ada, itu pembengkakakan di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Terawan menyatakan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait banyaknya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan literatur.
Menurut dia, apabila prosedur tersebut diperbaiki, maka biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat ditekan.
Sebagai contoh, pelayanan untuk penyakit jantung yang disebut Terawan tembus hingga mencapai angka Rp 10,5 triliun.
Menurut dia, ada sejumlah pembahasan dari berbagai jurnal yang menyebutkan bahwa pengobatan dengan menggunakan obat pencegah, tidak lebih efisien dibandingkan dengan metode stent atau tabung logam yang dimasukkan ke dalam arteri untuk membuat pembuluh darah jantung tetap terbuka, hingga operasi.
Baca Juga: Datang ke Acara Reuni 212, Anies Baswedan Disambut dengan Meriah dan Dipanggil 'Gubernur Indonesia'
(Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Menkes Sebut Dokter Penyebab Tunggakan BPJS, Ini Tanggapan IDI...".