Ia mengatakan pemerintah bisa menempuh jalur hukum bahkan cabut izin usaha tersebut.
"Pemerintah belum serius, tipiring terus akan tetap seperti itu. Tegas, segel usahanya, ambil tindakan tegas," katanya.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi mengatakan Satpol PP Kota Denpasar yang akan memberikan efek jera.
"Satpol PP yang akan memberikan efek jera dengan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda atau kurungan," katanya.(Eurazmy/Tribun Bali)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judulAsal Usul Pencemaran Air di Tukad Badung Berubah Merah, Satpol PP Denpasar Bakal Sanksi Pelaku Ini