Eko menunggu hasil uji lab untuk mengetahui seberapa besar dampak limbah pada sungai.
Tindakan terhadap pelakuberpatokan pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
''Perbuatan ini bisa dikenakan pidana termasuk denda kurang lebih sampai Rp 3 miliar hingga penutupan usaha jika membandel,'' tegas pria yang bekerja di Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK ini.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki kejadian itu dan pelakunya disidangkan, Jumat (29/11).
"Kami amankan pukul 09.30 Wita, sudah kami lakukan penyidikan dan Jumat kami sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Sayoga.
Baca Juga: Istri Baru dan 3 Anggota Keluarga Hanyut di Sungai setelah Selfie, Begini Kronologinya
Sayoga menambahkan, pengusaha sablon ini tak memiliki izin usaha, sehingga bisa ditutup.
"Ini bisa ditutup, saya memang sedang proses ke arah penutupan," kata Sayoga.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menilai pemerintah yang dalam hal ini DLHK Kota Denpasar, tidak tegas dalam menangani masalah ini.
"Ini masalahnya pemerintah kurang tegas, pemerintah harus tegas kalau ada kejadian itu lagi. Tempat usahanya disegel, dipasang police line, ditindak tegas," kata Susruta, Selasa (26/11) siang.