Suar.ID - Kasus pelecehan seksual memang sudah menjadi ancaman tersendiri bagi dunia hukum di negara ini.
Banyaknya kasus pelecehan yang terjadi di negara ini membuat aparat hukum cukup kewalahan menghadapinya.
Mirisnya, banyak korban kasus pelecehan memilih untuk tidak melaporkan masalah yang mereka alami karena mendapatkan ancaman atau tekanan dari pelaku.
Seperti kasus pelecehan yang dialami oleh seorang siswi SMP ini.
Nasib buruk menimpa seorang siswi SMP asal Lampung berinisial M.
Di usianya yang masih belia, M harus alami nasib pahit dijual pacarnya sendiri ke pria hidung belang berulang kali.
Melansir Tribunnews.com, nasib nahas M berawal ketika berkenalan dengan Indrawan melalui sosial media Facebook pada pertengahan tahun 2019.
Mulai dari situlah, kedekatan keduanya terjalin dan berubah menjadi hubungan asmara setelah beberapa lama saling mengenal.
Baca Juga: Suami Tinggalkan Istri dan Bayinya yang Lahir dengan Kelainan Langka, Alasannya Sungguh Memilukan!
M sama sekali tidak keberatan dengan perbedaan usia diantara dirinya dan sang kekasih yang begitu jauh.
Ia juga tak tahu bahwa hubungan asmara yang terjalin antara dirinya dan Indrawan termasuk pelanggaran hukum karena M masih di bawah umur.
Selama berpacaran pun, M dan Indrawan rupanya kerap melakukan hubungan suami istri.
Tak hanya sekali dua kali, M mengaku kepada polisi ia dan Indrawan telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut, M mengaku bahwa ia dipaksa oleh Indrawan setiap kali melakukan hubungan intim.
Dengan alasan akan segera menikahinya, Indrawan terus-terusan mengajak M untuk berhubungan badan.
Tak hanya itu, Indrawan juga mengancam akan menyakiti M jika ia berani mengadu kepada siapapun.
"Kalau melakukannya (hubungan intim) di rumah dia (Indrawan). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," ujar M dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (30/11/2019).
Tak hanya itu, M juga dijual sang kekasih ke pria hidung belang dengan alasan untuk mengumpulkan modal menikah.
Modusnya, M dikenalkan dengan teman-temannya dan hanya sekedar mengobrol.
Namun, kenyataannya, tak hanya berkenalan, tetapi kekasihnya tersebut justru ditawarkan kepada teman-temannya itu.
Korban menerangkan jika pelaku tak pernah memberi tahu jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Saat tahu dirinya dijual sebagai pekerja seks komersil (PSK), M sempat menolak dan memberontak.
Namun Indrawan memaksa dan mengancam akan menyakitinya jika M tak mau melakukannya.
M akhirnya memutuskan melaporkan pacarnya sendiri ke Mapolsek Terbanggi Besar pada 19 November 2019, setelah dirinya sadar jika sang pacar menjualnya ke lelaki hidung belang.
Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya M sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Dari hasil penjualan tersebut ia mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribuan.
Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Iya saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang nggak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Keterangan dari AKP Riki Ganjar Gumilar, uang hasil menjual M kepada pria hidung belang dibagi dua oleh pelaku dengan korban.
"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. Lima puluh persennya dipegang pelaku, lima puluh persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar.
Jika sebelumnya pelaku mengaku mengumpulkan uang untuk modal nikah, nyatanya uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Diketahui, pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.
Indrawan akan bertindak sebagai mucikari M dan mengantarkan pacarnya ke rumah pelanggan.
M mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terang M.
Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.
Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.
Pada Selasa, (26/11/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.
Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban, juga kaos milik pelaku Indrawan.