Namun Indrawan memaksa dan mengancam akan menyakitinya jika M tak mau melakukannya.
M akhirnya memutuskan melaporkan pacarnya sendiri ke Mapolsek Terbanggi Besar pada 19 November 2019, setelah dirinya sadar jika sang pacar menjualnya ke lelaki hidung belang.
Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya M sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Dari hasil penjualan tersebut ia mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribuan.
Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Iya saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang nggak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Keterangan dari AKP Riki Ganjar Gumilar, uang hasil menjual M kepada pria hidung belang dibagi dua oleh pelaku dengan korban.
"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. Lima puluh persennya dipegang pelaku, lima puluh persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar.
Jika sebelumnya pelaku mengaku mengumpulkan uang untuk modal nikah, nyatanya uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Diketahui, pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.