Untuk memastikan hal itu, Karen Pooroe pun mendatangi apartemen tersebut bersama kerabat dekat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan pihak berwajib.
"Saya tanya security, 'ada orang ini di sini?' saya tunjukin fotonya, 'yak ada di sini', di kamar sekian sekian. Lalu ini apartemen milik siapa. Saya nggak datang sendiri, ada adik saya, Mbak saya, ada dari LPAI, ada polisi juga, saya mau ambil anak saya," ungkap Karen Pooroe.
Karen Pooroe pun sontak terkejut mengetahui siapa pemilik apartemen tersebut.
"Saya telepon intercom di atas, udah tahu itu apartemen milik Marshanda, atas nama ibu Rianti Sofyan, ibunya (Marshanda). Jadi saya sangat terkejut saat itu," lanjutnya.
Keesokan harinya, Karen Pooroe kembali ke apartemen tersebut mencari anaknya dan meminta disambungkan komunikasi ke apartemen Marshanda.
Mengetahui sang istri berada di apartemen, Arya Satria Claproth membawa anaknya pergi dari apartemen dan aksi kejar-kejaran terjadi.
Saat itu, Karen Pooroe menghalangi mobil suami hingga tertabrak dan mengambil sang anak dari mobil tersebut.
Lebih lanjut, mediasi dilakukan tetapi Kareen Poore tetap tidak bisa mendapatkan sang anak.
"Pada saat itu dimediasi oleh LPAI dan yang saya jawab pada saat itu saya nggak mendapatkan anak saya di tangan saya. Saya malah dikasih term and condition yang satu pihak dari suami saya, dia menunjukkan 5 persyaratan. Lalu plus 1 yang itu adalah melepaskan gugatan, salah satu dan itu syarat dari LPAI demi kepentingan anak," tutup Karen Pooroe.
Kareen Pooroe juga mengaku heran dengan sikap Marshanda.