Mereka ditahan selama 14 jam untuk menunggu hasil pemeriksaan dari bubuk putih tersebut.
Supramaniam, seorang pengacara mengatakan memang prosedur tesnya untuk mengecek bubuk tersebut memerlukan waktu karena harus dikirim ke otoritas terkait.
Mereka baru dibebaskan tanpa syarat pada 11 November 2019 pukul 1.43 dini hari.
Setelah menjalani tes urin dan bubuk tersebut dipastikan bukan narkoba.
Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.
“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," paparnya.
Dalam unggahan Instagramnya, Sharonia mengatakan ibunya menulis komplain pada Singapore Tourism dan hotel.
Pihak hotel pun akhirnya meminta maaf dan mengembalikan uang kompensasi yang sebelumnya mereka minta atas kerusakan pintu kamar mandi.