Suar.ID -Baru-baru ini viral di media sosial curhatan gadis asal Indonesia yang justru ditahan polisi Singapura di hari ulang tahunnya.
Sharonia Paruntu, membagikan cerita bagaimana dirinya berakhir ditahan selama 1 jam melalui akun Instagramnya.
Dikutip dari The New Paper (25/11/2019), Sharonia Paruntu ditangkap di kamarnya di hotel W Singapore di Sentosa Cove.
Penangkapan ini bermula dari laporan staff hotel pada 10 November 2019 lalu pada pukul 9.29 pagi waktu setempat.
Yang melaporkan bahwa ada bubuk putih dalam plastik transaparan dan menduga itu adalah narkoba.
Kejadian ini berawal saat kedua teman Sharonia terjebak di kamar mandi kamar hotel sekitar jam 2 pagi.
Pintu kamar mandi tersebut tak bisa dibuka.
Dan saat mencoba membukanya pintu itu malah rusak.
Akhirnya mereka memutuskan untuk memanggil staf hotel dan meminta bantuan.
Saat itulah staff hotel melihat bubuk putih dalam kantong plastik transparan.
Menurut Sharonia, staff tersebut tak bertanya terlebih dahulu tentang bubuk itu dan langsung melaporkan mereka ke polisi.
Saat digerebek, di dalam kamar tersebut ada seorang pria dan tiga wanita berusia antara 18 dan 19 tahun.
Polisi mencurigai ketiganya telah mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Terutama setelah benar ditemuan kantong plastik transparan berisi bubuk putih berwarna putih.
Padahal kenyataannya bubuk putih tersebut adalah tawas alias bedak ketiak atau deodoran.
"Ya, taruh saja (bedak) di ketiakmu maka kamu tidak akan bau badan seharian," tulis Sharonia menceritakan reaksinya saat polisi menemukan bungkusan itu.
Namun, polisi tak percaya begitu saja dan langsung memborgol Sharonia dan teman-temannya.
Mereka langsung digelandang keluar hotel dalam kondisi diborgol bak penjahat.
Yang mana hal itu membuatnya sangat malu karena menjadi tontonan.
"Polisi membawa kami ke luar hotel dengan borgol, dan itu benar-benar memalukan karena beberapa tamu hotel melihat kami dan menganggap kami penjahat," sambungnya.
Mereka ditahan selama 14 jam untuk menunggu hasil pemeriksaan dari bubuk putih tersebut.
Supramaniam, seorang pengacara mengatakan memang prosedur tesnya untuk mengecek bubuk tersebut memerlukan waktu karena harus dikirim ke otoritas terkait.
Mereka baru dibebaskan tanpa syarat pada 11 November 2019 pukul 1.43 dini hari.
Setelah menjalani tes urin dan bubuk tersebut dipastikan bukan narkoba.
Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.
“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," paparnya.
Dalam unggahan Instagramnya, Sharonia mengatakan ibunya menulis komplain pada Singapore Tourism dan hotel.
Pihak hotel pun akhirnya meminta maaf dan mengembalikan uang kompensasi yang sebelumnya mereka minta atas kerusakan pintu kamar mandi.