Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Banyak yang Tolak Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mantan Tim Sukses Prabowo Ini Singgung Statusnya sebagai Mantan Narapidana

Moh. Habib Asyhad - Senin, 25 November 2019 | 14:15
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kolase wiken.id/Agan Harahap & Vlog BTP

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Suar.ID -Mulai Senin (25/11) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Sejak ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir beberapa hari yang lalu, Ahok mendapatkan banyak sekali penolakan.

Ada yang mengaitkannya dengan statusnya sebagai mantan narapidana, ada juga yang mengaitkannya dengan cara berkomunikasi Ahok.

Terkait banyaknya penolakan itu, Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.

Baca Juga: Ditolak Berbagai Pihak Soal Pengangkatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok Sempat Diterawang Mbak You Akan Mendapat Berbagai Cobaan Setelah Menikahi Puput Nastiti Devi: Banyak Hantaman di Kanan Kiri!

Kita tahu, sebelum menjabat sebagai menteri, Mahfud banyak menghabiskan kariernya sebagai tim sukses calon presiden.

Termasuk menjadi tim suksesnya Prabowo saat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014 lalu.

Dalam sebuah wawancara pada Minggu (24/11) kemarin, Mahfudmenyinggung soal status Ahok yang mantan narapidana itu.

Pria Madura itu jugatak mempermasalahkan banyaknya penolakan itu.

Dia juga bilang bahwa status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.

Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang dulu pernah jadi tim sukses Prabowo pada Pemilu 2014.
Kompas.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang dulu pernah jadi tim sukses Prabowo pada Pemilu 2014.

"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.

"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.

Baca Juga: Baru Saja Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Sosok Ini Beri Peringatan Keras kepada Ahok: Kalau Tidak Mampu Kita Rekomendasikan Dipecat!

"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.

Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.

"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.

"Apalagi orang yang sudah bebas."

Ahok ketika di dalam penjara.
Tribunwow

Ahok ketika di dalam penjara.

Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.

"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.

Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.

"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.

Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.

"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x