Suar.ID -Mulai Senin (25/11) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Sejak ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir beberapa hari yang lalu, Ahok mendapatkan banyak sekali penolakan.
Ada yang mengaitkannya dengan statusnya sebagai mantan narapidana, ada juga yang mengaitkannya dengan cara berkomunikasi Ahok.
Terkait banyaknya penolakan itu, Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.
Kita tahu, sebelum menjabat sebagai menteri, Mahfud banyak menghabiskan kariernya sebagai tim sukses calon presiden.
Termasuk menjadi tim suksesnya Prabowo saat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014 lalu.
Dalam sebuah wawancara pada Minggu (24/11) kemarin, Mahfudmenyinggung soal status Ahok yang mantan narapidana itu.
Pria Madura itu jugatak mempermasalahkan banyaknya penolakan itu.
Dia juga bilang bahwa status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.
Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.
"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.
"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.
Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.
"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.
Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.
"Apalagi orang yang sudah bebas."
Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.
Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.
"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.
Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.
"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.