Follow Us

Ibunya bahkan Sudah Tahu, Anak Gadis Ini Harus Berkali-kali Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya, kalau Nggak Mau Ini yang Bakal Dia Terima

Moh. Habib Asyhad - Minggu, 24 November 2019 | 18:46
Seorang pria dinyatakan bersalah setelah memperkosa putri kandungnya, dan menjadi ayah dari enam anak hasil hubungan mereka selama lebih dari 20 tahun
Ilustrasi via Tribun-Lampung/ Dodi Kurniawan

Seorang pria dinyatakan bersalah setelah memperkosa putri kandungnya, dan menjadi ayah dari enam anak hasil hubungan mereka selama lebih dari 20 tahun

Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.

Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.

Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.

Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.

"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)

AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.

"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.

Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest