Follow Us

Pengen Ikutan? Inilah Daftar Aset Mewah First Travel yang akan Dilelang oleh Negara

Ervananto Ekadilla - Selasa, 19 November 2019 | 19:00
Rumah Boss First Travel.
Instagram

Rumah Boss First Travel.

Suar.ID - Seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Melansir dari Tribunnews Bogor, pengadilan telah memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan telah diketok palu oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota, Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Keputusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon Jamaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Kasus Agen Umroh yang Gelapkan Dana Jamaahnya Ini? Kini Nasib Korbannya Makin Nelangsa, Rupanya Inilah Penyebabnya

Aset First Travel terdiri dari mobil mewah, bangunan, tanah hingga aksesoris bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset tersebut mulai akan dilelang.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Bukannya Mengajari yang Baik-baik, Ibu Guru Bejat Ini Ajak Siswinya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar Gelapnya di Kosnya, Ini yang Dijanjikan Si Guru sehingga si Siswi Ini Mau

Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, dalam waktu dekat lelangnya pun akan dimulai.

Source : Tribun Bogor

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest