Ia justru langsung beranjak pergi dan meninggalkan awak media.
"Tunggu saja, masih diperiksa," ucap dia.
Sebelumnya, pemanggilan tersebut terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke IN.
Setelah proses penagihan, IN mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. (*)
Pemeriksaan
Salah satu Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik tiba di Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019).
Kehadirannya, seiring dengan ditetapkannya anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam atas kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Pantauan Tribuncirebon, Dadan datang seorang diri menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios menggunakan kemeja hitam dengan membawa kertas dan tas kecil.
Ia tiba pada pukul 09.40 WIB dan memasuki ruangan Pidum 3 di kantor gedung Satreskrim Polres Majalengka.
Saat dimintai keterangan pascakeluar dari ruangan tersebut, Dadan mengatakan bahwa dirinya hadir atas undangan dari Polres Majalengka.