Sebelumnya, anak kedua Bupati Majalengka itu dipanggil terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.
Panji Pamungkasandi yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.
Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Masuk Lewat Pintu Belakang
Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (15/11/2019).
Namun, kedatangan tersangka tidak diketahui oleh para awak media yang telah menunggu di depan Kantor Satreskrim Polres Majalengka.
Pantauan Tribuncirebon.com, ternyata kedatangan tersangka melalui pintu masuk belakang kantor tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukum Irfan, Dadan Taufik setelah ditemui saat keluar seorang diri dari pintu masuk belakang.
Menurutnya, Irfan telah tiba dan kini sedang diperiksa oleh para penyidik.
"Sudah, sudah ada di dalam," ujar Dadan, Jumat (15/11/2019).
Namun, saat diminta keterangan terkait menghindari awak media, Dadan enggan berkomentar.