Seorang wanita curiga terhadap tumpukan tanah di samping rumah pelaku.
Tidak sampai di sana, kecurigaan semakin menguat saat warga tersebut mendekati gundukan tanah yang di atasnya terdapat batu itu.
Bau tak sedap tercium dan gerombolan lalat mengitari gundukan tanah tersebut.
Saat dibongkar, bayi perempuan malang ditemukan dalam lubang yang sangat dangkal itu.
Selanjutnya, penemuan mayat dilaporkan ke polisi dan mayat bayi mungil itu dibawa ke RSUD dr Soekardjo untuk diautopsi.
Setelah polisi mengusut temuan mayat bayi perempuan itu, semua kecurigaan mengarah ke EM.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan EM sebagai pelaku, sekitar kurang 1x24 jam, dia diamankan polisi.
Pelaku pun mengaku karena bukti-bukti yang ada menguatkan, termasuk hasil pemeriksaan medis.
Atas perbuatannya, EM dikenakan Pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.