Suar.ID -Sudah sebulan ini Fahri Hamzah tak berkantor di Gedung DPR RI.
Bagaimana lagi, dia sekarang bukan lagi anggota dewan yang kerjanya bikin undang-undang.
Tapi tak banyak yang tahu, mantan politikus PKS itu kini punya kesibukan baru.
Jualan kopi sasetan.
Bahkan Fahri Hamzah sampai mengadakan promo ini untuk mendapatkan kopi miliknya secara gratis.
Fahri Hamzah tak lagi jadi anggota DPR RI dan sebulan tak ke Gedung Senayan, kini sibuk jualan kopi sachet miliknya sampai adakan promo ini!
Fahri Hamzah tak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sejak 1 Oktober 2019, Fahri Hamzah tak lagi berangkat ke Gedung Senayan sebagai anggota DPR.
Posisinya digantikan sejak para anggora DPR periode 2019-2024 mulai dilantik 1 Oktober lalu.
Tak lagi sesibuk dulu, tampaknya Fahri Hamzah kini memiliki kesibukan baru.
Dilansir dari akun media sosialnya, ternyata Fahri Hamzah memiliki usaha kopi yang bergambar dirinya.
Usaha kopi dalam bentuk sachet tersebut diberi nama 'Kopi Revolusi'.
Wajah karikatur Fahri Hamzah yang tengah tersenyum dijadikan logo kopi tersebut.
Bungkus kopi revolusi tersebut tampak terbuat dari kertas karton.
Meski sudah diluncurkan sejak tahun 2018 kopi itu belum dijual secara masal di pasaran.
Pembelinya harus memesan terlebih dahulu kalau mau mencicipi kopi revolusi ala Fahri Hamzah.
Namun, jika ingin mencicipi Kopi Revolusi secara cuma-cuma, Fahri Hamzah tengah mengadakan promo.
Promo berlaku jika pembeli membeli 3 buku karangan Fahri Hamzah yang berjudul Demokrasi Transisi Korupsi, Kemana Ujung Century?, dan Negara, BUMN, dan Kesejahteraan Rakyat.
Pembelian 3 buku tersebut dapat bonus 1 sachet/ drip bag Kopi Revolusi.
“Pernah lihat kan? #KopiRevolusi kalau mau pesan bisa cek akun Instagram @revolusikopifahri atau What’s App 0857-4176-8969, ini jualan beneran,” tulis mantan politisi PKS itu mempromosikan barang dagangannya.
Bagi Fahri, kopi akan selalu berjodoh dengan revolusi.
Seorang netizen membagikan foto Fahri yang tengah meracik kopi produknya sendiri. Memakai blankon, Fahri terlihat telaten menuangkan air panas ke dalam mesin kopi.
Melihat unggahan netizen, Fahri berfikir untuk melebarkan bisnisnya ke kedai kopi.
“Cocok kita jual kopi aja yuk...” balas Fahri.
Sejak berkonflik dengan partai yang didirikannya sendiri PKS, Fahri memutuskan untuk tidak mencalonkan diri lagi di Pileg 2019.
Padahal selama ini, Fahri sudah duduk di DPR RI sejak 15 tahun lalu atau tiga periode.
Bukan tidak ada partai lain, Fahri menjelaskan bahwa ini sikap konsistensinya memperjuangkan partai yang pernah didirikannya.
Dikutip kompas.com setelah memutuskan tak kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, Fahri mengaku banyak caleg yang meminta "endorse" dari dirinya.
"Mereka meminta saya membuat testimoni, umumnya begitu," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2019).
Fahri mengatakan, biasanya dia membantu caleg yang dianggapnya punya potensi. Caleg yang dia "endorse" juga tidak hanya dari partai tertentu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut caleg yang meminta dukungannya berasal dari berbagai partai dan dapil. Namun, kata Fahri, caleg dari PKS justru tidak ada yang meminta bantuannya.
"Beragam partai (yang minta), tetapi PKS enggak mau. Enggak berani mereka karena bisa dimarahi sama bosnya," ujar Fahri.
Sejak berkonflik dengan PKS, ia telah dicopot dari jabatannya di partai dan sempat akan dicopot dari jabatan wakil ketua DPR.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri. Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.