Follow Us

Bukannya Mengajari yang Baik-baik, Ibu Guru Bejat Ini Ajak Siswinya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar Gelapnya di Kosnya, Ini yang Dijanjikan Si Guru sehingga si Siswi Ini Mau

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 09 November 2019 | 08:15
Ibu guru ini ajak siswinya berhubungan intim bertiga dengan kekasih gelapnya.
Tribun Bali

Ibu guru ini ajak siswinya berhubungan intim bertiga dengan kekasih gelapnya.

“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.

Kejadian ini cukup membuat heboh tempat korban sekolah.

Ilustrasi kekerasan
Pixabay

Ilustrasi kekerasan

Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

Sudah Direncanakan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga," jelasnya.

"Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar."

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Pengakuan pelaku

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest