Ima bingung lantaran anggaran pasir masuk dalam Biaya Operasional Pendidikan SMP dan SMK.
"Ini pasir di situ tertulisnya untuk alat peraga sekolah. Totalnya Rp 52 miliar buat apa itu? Dia di SMKN (jurusan) bisnis manajemen. Memangnya bisnis manajemen ada pasirnya?" jelas dia.
Dia mengungkapkan, anggaran pasir tersebut masuk dalam anggaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat.
"Jadi pasir itu adanya di koloman aja di penyediaan BOP SMPN terus ada di BOP SMK jurusan bisnis manajemen terus ada lagi di BOP SMK teknologi pengadaan pasir ini nih," katanya.
"Terus ada lagi di wajib belajar 12 tahun, enggak tau apa yang digunakan dari pasir," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Staf Ahok Ungkap Anggaran Janggal Rp 52 Miliar untuk Pembelian Pasir pada Dinas Pendidikan"