Suar.ID - Musisi Ahmad Dhani diketahui menjadi wajah baru di pemilihan legislatif 2019 lalu.
Ahmad Dhani, diusung oleh partai Gerindra, mencalonkan diri di Dapil Jatim 1 untuk merebut kursi DPR RI.
Namun, belum sempat merasakan proses pemilu, Ahmad Dhani harus menjalani proses hukum kasus ujaran kebencian.
Pada Januari 2019, Ahmad Dhani resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Melansir dari Kompas.com, Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Ratmoho menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Lama tak terdengar usai vonis, suami Mulan Jameela kembali menjadi sorotan karena sejumlah kabar baru dari dalam Rutan Cipinang, tempat ia mendekam.
Ia dikabarkan berniat maju dalam Pilkada Surabaya 2020.
Dhani melalui tim yang diutusnya dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Surabaya di DPC Partai Gerindra Surabaya, Jawa Timur.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Ahmad Dhani.