Suar.ID - Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani kini terpaksa mendekam dipenjara karena dua buah vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
Vonis ini dijatuhkan majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 dengan hukuman 1 tahun enam bukan penjara.
Vonis ini dijatuhkan kepada Ahmad Dhani atas perkara ujaran kebencian yang ia lakukan.
Setelah itu, ia dibawa ke Rutan Madaeng untuk menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Melewati beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 11 Juni 2019, Ahmad Dhani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Usai mendapatkan vonis, Ahmad Dhani kemudian kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menilik dari kasusnya tersebut, tak terasa, sembilan bulan sudah Ahmad Dhani meninggalkan keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selama sembilan bulan itu pula, kehidupan Ahmad Dhani selalu menjadi sorotan publik.
Terlebih saat kuasa hukum Ahmad Dhani menyebutkan bila kondisi keuangan keluarga tersebut sedang dalam keadaan tidak baik.