Suar.ID -Masih ingat Wiranto yang beberapa saat yang lalu ditusuk orang tak dikenal di Pandeglang, Banten?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, itu dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto menggugat Bambang sebesar Rp44,9 miliar yang diduga menyalahgunakan uang titipan Wiranto.
Mantan jenderal itu bukan kali pertama berurusan dengan gugat-menggugat.
Beberapa saat yang lalu sebelum ditusuk, publik sempat dihebohkan dengan berita serupa.
Namun, kala itu, Wiranto menjadi sosok yang digugat.
Rp 1 triliun
Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp1 Triliun.
Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.
Saat itu, Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI). Dilansir Kompas.com (12/08/2019), Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari: