Dolar titipan
Kini Wiranto berada di posisi menggugat. Diberitakan Kompas.com pada (6/11/2019), Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto mengguggat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar. Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.
"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.
Adapun surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.
Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.
Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto.
Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.
Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.
Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.
Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.