"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Febri mengungkapkan, diduga ada 34 desa yang bermasalah dalam kasus ini.
Ada tiga desa fiktif dan 31 desa lainnya ada namun SK Pembentukan desa tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara, pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.
Febri mengatakan, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan dan membutuhkan keterangan dari ahli hukum pidana.
Jokowi Siap Kejar Oknum Pembuat Desa Fiktif
Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengejar jika benar ada desa fiktif yang sengaja diciptakan agar oknum tertentu mendapatkan kucuran dana desa.
"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkep," kata Jokowi kepada wartawan seusai pembukaan acara Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengungkapkan Indonesia negara besar dengan 74.800 desa.
Ia menilai ada oknum yang menciptakan desa fiktif.
"Manajemen mengelola desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi, kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya enggak, bisa saja terjadi," kata Jokowi.
"Karena dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sebuah pengelolaan yang tidak mudah," sambung dia.