Suar.ID -Meski tak bisa dibenarkan, terkadang korban pencurian memilih memaafkan pelaku karena berbagai alasan.
Seperti kejadian di Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Seorang siswi SD berinisial RT (14) sempat diamankan tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia kedapatan mencuri ponsel di sebuah indekos di Kompleks IDI, Jalan dr Leimena, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Mengutip dari Kompas.com, RT diamankan di indekos tempat ia mencuri pada Senin (4/11/2019) malam.
Kepala Seksi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, RT dan korban pencurian masih tetangga kos.
Korban adalah seorang wanita asal Poso, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Seorang Pria Bertahan Hidup dengan Otak Dimakan Cacing Pita Selama 15 Tahun Terakhir
Ahmad mengatakan bahwa RT melakukan aksinya dengan cara membongkar jendela kamar penghuni kos yang kebetulan saat itu tidak berada di kos.
RT kemudian menjual ponsel curian tersebut kepada seseorang yang tidak jauh dari lokasi kos seharga Rp 300.000.
Diketahui bahwa ayah RT telah meningal dunia dua tahun silam.