Awal mula Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan bisa korupsi saat ia memulai bisnisnya sebagai produsen Bajaj dan becak.
Usahanya terus berkembang hingga ia bisa membeli perusahaan perakitan sepeda motor ternama dalam negeri.
Tapi usaha Eddy Tansil sempat bangkrut lantaran Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin melarang penggunaan bajaj dan becak di ibukota.
Namun nasibnya diselamatkan usaha pabrik cetakan bajanya.
Bahkan Tansil juga berhasil mendirikan pabrik bir di Fujian, China, hingga ia mendapat julukan 'Bapak Bir Fujian'.
Usai itulah ia mendirikan PT Golden Key Group (GKG) yang bergerak di bidang petrokimia yang melibatkan ia dalam kasus mega korupsi Bapindo.
Usut punya usut, Tansil berhasil mendapat kucuran kredit sebesar itu karena kedekatannya dengan keluarga Cendana.
Uang tersebut lantas ia 'makan' bulat-bulat untuk kepentingan pribadi.
Tansil lantas ditangkap oleh pihak berwajib dan pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Tnasil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.