Follow Us

Dibandingkan dengan Mantan Juragan Becak ini, Korupsi yang Dilakukan Setnov Cuma Dianggap Kelas Teri, Inilah Koruptor Legendaris Indonesia yang Masih Diburu Hingga Sekarang!

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 04 November 2019 | 08:44
Dibandingkan dengan Mantan Juragan Becak ini, Korupsi yang Dilakukan Setnov Cuma Dianggap Kelas Teri, Inilah Koruptor Legendaris Indonesia yang Masih Diburu Hingga Sekarang!
Kolase: Kompas.com/Robertus Belarminus dan Nasional Kompas

Dibandingkan dengan Mantan Juragan Becak ini, Korupsi yang Dilakukan Setnov Cuma Dianggap Kelas Teri, Inilah Koruptor Legendaris Indonesia yang Masih Diburu Hingga Sekarang!

Awal mula Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan bisa korupsi saat ia memulai bisnisnya sebagai produsen Bajaj dan becak.

Usahanya terus berkembang hingga ia bisa membeli perusahaan perakitan sepeda motor ternama dalam negeri.

Tapi usaha Eddy Tansil sempat bangkrut lantaran Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin melarang penggunaan bajaj dan becak di ibukota.

Baca Juga: Viral Kisah Suhendri, Kakek 78 Tahun Tolak Uang Rp 10 Miliar, Ada Kisah Mengharukan dan Bikin Salut Dibaliknya

Namun nasibnya diselamatkan usaha pabrik cetakan bajanya.

Bahkan Tansil juga berhasil mendirikan pabrik bir di Fujian, China, hingga ia mendapat julukan 'Bapak Bir Fujian'.

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia
Nasional Kompas

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia

Usai itulah ia mendirikan PT Golden Key Group (GKG) yang bergerak di bidang petrokimia yang melibatkan ia dalam kasus mega korupsi Bapindo.

Usut punya usut, Tansil berhasil mendapat kucuran kredit sebesar itu karena kedekatannya dengan keluarga Cendana.

Uang tersebut lantas ia 'makan' bulat-bulat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Baru 4 Bulan Menikah, Wanita ini Ditalak Tiga Usai Disiksa dan Dikurung hanya karena Suami Tak Menyukai Salah Satu Bagian Tubuhnya

Tansil lantas ditangkap oleh pihak berwajib dan pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Tnasil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest