Sementara dikutip dari The Straits Times, Ahmad Zahid sebelumnya telah mendapat surat pemberitahuan pada Rabu (17/10/2018) yang memintanya untuk menyerahkan diri ke markas MACC di Putrajaya.
Sejumlah sumber mengatakan, Ahmad Zahid akan didakwa dengan pelanggaran kriminal kepercayaan dengan sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun, hukuman cambuk, dan denda.
Baca Juga: Viral Video Polisi Pukul Sopir Ambulans yang Membawa Pasien, Begini Kronologinya
Media setempat juga memberitakan bahwa dia dituduh menggelapkan 800.000 ringgit atau sekitar Rp 2,9 miliar dari sebuah yayasan yang dipimpinnya.
Dana dari Yayasan Akalbudi tersebut dikatakan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kartu kredit pada 2014 dan 2015.
Penangkapan Ahmad Zahid menjadi pukulan keras bagi partai UMNO dan koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya, sejak kalah dalam pemilu Mei lalu setelah sempat berkuasa selama 61 tahun di Malaysia.
Ahmad Zahid pertama kali dipanggil oleh MACC pada 3 Juli lalu dan terakhir dimintai keterangan sebelum akhirnya ditahan pada Jumat (12/10/2018).
Sebelum ditangkap, Ahmad Zahid telah mendesak kepada anggota UMNO untuk tetap tenang dan mengikuti hukum yang berlaku.
Namun UMNO masih berupaya membela Ahmad Zahid dengan menyebut penangkapan tersebut bermuatan politik.
"Tindakan ini adalah strategi untuk menggambarkan Zahid sebagai pemimpin yang tidak dapat dipercaya dan tidak memenuhi syarat," kata Jalaluddin Alias, anggota dewan tertinggi partai.
(Wartakotalive / Gede Moenanto)