Suar.ID - Mukhlis, salah satu perancang hukum cambuk di Aceh justru tertangkap sedang berzina.
Ia dan wanita yang berzina dengannya pun harus menerima konsekuensi berupa hukum cambuk yang dirancangnya sendiri.
Mungkin rasa kait akibat hukum cambuk hanya akan dirasakan sementara, tapi tentu malu yang ditangggung tak akan sirna dengan cepat.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai perencana hukuman cambuk itu membantu merancang undang-undang khusus.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut diterapkan, setelah dia diketahui berselingkuh dengan seorang wanita, yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis, orang yang hanya menggunakan satu nama, dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain seorang wanita yang sudah menikah.
Baca Juga: Dihukum Push Up 10 Kali oleh Guru, Bocah Perempuan Ini Malah Mengalami Hal Tragis
Dia adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang Syariah yang menghukum zina dengan mendapatkan sanksi pemukulan berupa hukum cambuk.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama dia itu, kemudian, diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Mukhlis, kini, menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.