Jasad Rahadi dibungkus pelaku menggunakan karpet
Lalu dicor atau disemen dalam septic tank.
Selanjutnya Udin, sapaan pelaku, membuang kampak di taman pemakaman umum desa setempat.
Kabar itu dibenarkan Kapolsek Warureja, Iptu Nugroho saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (30/10/2019) dini hari.
Dia menjelaskan, informasi pembunuhan tersebut didapat pihaknya pada Selasa (29/10/2019) pukul 17.45 WIB.
Kala itu, kata Iptu Nugroho, pelaku menyerahkan diri ke warga setempat.
Sejumlah warga selanjutnya menyerahkan pelaku ke Mapolsek Warurejo untuk proses hukum.
"Laporan ini kami dapat dari ibu pelaku yang melihat banyak darah bercecer di rumah. Namun, selesai membunuh sang ayah."
Tiba-tiba pelaku menyerahkan diri ke warga setempat. Lalu, pelaku diboyong bareng-bareng oleh warga ke Mapolsek," jelas Nugroho.
Wahudin terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.