Follow Us

Lagi Main Komputer di Rumah, Pemuda di Sleman Diciduk, Rupanya Hacker yang Retas Perusahaan AS dan Raup RP 31,5 Miliar

Rina Wahyuhidayati - Minggu, 27 Oktober 2019 | 12:42
(ilustrasi)
Freepik

(ilustrasi)

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular