Curahan hati Siti disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.
Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Surat itu dibuat Siti dari balik jeruji di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa usai ditangkap BNN ia yang saat itu tengah hamil kemudian mengalami keguguran.
Bukan hanya itu, ia juga diceraikan oleh suaminya.
Di surat tersebut Siti juga menceritakan bagaimana ia terlibat sebagai kurir narkoba.
Ia menulis bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun.
Ia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru dengan biaya yang telah ia keluarkan sebanyak Rp 9.151.000.
Sayangnya, Edmon mengirim biaya Rp 7,5 juta sehingga Siti harus menombok biaya sendiri.