Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Curhatan Pilu Seorang Ibu Rumah Tangga yang Divonis 18 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba, Diceraikan Suami hingga Keguguran dalam Penjara

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 27 Oktober 2019 | 10:30
Ilustrasi menulis surat
Pixabay

Ilustrasi menulis surat

Curahan hati Siti disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Surat itu dibuat Siti dari balik jeruji di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Masih Ingat Selir Cantik Raja Thailand yang Gelarnya Dicabut? Dirinya Kini Dikabarkan Hilang dari 'Muka Bumi'

Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa usai ditangkap BNN ia yang saat itu tengah hamil kemudian mengalami keguguran.

Bukan hanya itu, ia juga diceraikan oleh suaminya.

Di surat tersebut Siti juga menceritakan bagaimana ia terlibat sebagai kurir narkoba.

Ia menulis bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Baca Juga: Mantan Putri Pariwisata Berinisial PA Terciduk saat Berhubungan Badan, Begini Reaksi Ibunya ketika Tahu Anaknya Terjerat Kasus Prostitusi

Ia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru dengan biaya yang telah ia keluarkan sebanyak Rp 9.151.000.

Sayangnya, Edmon mengirim biaya Rp 7,5 juta sehingga Siti harus menombok biaya sendiri.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x