Follow Us

Curhatan Pilu Seorang Ibu Rumah Tangga yang Divonis 18 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba, Diceraikan Suami hingga Keguguran dalam Penjara

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 27 Oktober 2019 | 10:30
Ilustrasi menulis surat
Pixabay

Ilustrasi menulis surat

Suar.ID - Siti Artia Sari (38) seorang ibu rumah tangga divonis 18 tahun penjara dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu.

Ia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Baca Juga: Publik Figur yang Terjerat Kasus Prostitusi di Batu Malang Dipulangkan, Blak-blakan Mengenai Keterlibatannya di Prostitusi Online dan Putri Pariwisata

Siti dan rekannya, Natasha Harsono (23) adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun.

Natasha sendiri divonis 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada 5 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Putri Pariwisata 2016 Berinisial PA yang Digrebek Saat Tengah Berhubungan Badan Sempat Minta Dibuatkan SKCK, Mengklaim untuk Jadi Staf DPR

Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya, Natasha Harsono usai mendengarkan vonis hakim atas dakwaan kasus narkoba
Kompas.com/ Muhlis Al Alawi

Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya, Natasha Harsono usai mendengarkan vonis hakim atas dakwaan kasus narkoba

Melansir dari Kompas.com, seusai divonis 18 tahun penjara tersebut, terdakwa Siti Artia Sari mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest