Suar.ID - Siti Artia Sari (38) seorang ibu rumah tangga divonis 18 tahun penjara dan dihukum denda Rp 1 miliar.
Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu.
Ia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.
Siti dan rekannya, Natasha Harsono (23) adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun.
Natasha sendiri divonis 15 tahun penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada 5 Mei 2019 lalu.
Melansir dari Kompas.com, seusai divonis 18 tahun penjara tersebut, terdakwa Siti Artia Sari mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).