Namun, namanya pun dianggap tersangkut dalam Peristiwa Westerling (Angkatan Perang Ratu Adil), meski berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 1953, meski di kemudian hari, tuduhan itu tidak terbukti.
Pada 5 April 1950, ia ditangkap.
Kemudian dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, lalu mendapat potongan masa tahanan tiga tahun.
Tahun 1962, ia kembali ditahan setelah dibebaskan pada tahun 1958.
Bersama sejumlah tokoh lain, ia dituduh terlibat konspirasi untuk melakukan tindakan subversif terhadap negara.
Biografi Politik
Pada Jumat (12/7) sore, tepat satu abad peringatan kelahiran Sultan Hamid II, diluncurkan sebuah buku tentang biografi politik sang sultan.
Judulnya, "Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila".
Buku setebal 600 halaman itu digarap bertiga oleh Turiman Fachturachman Nur, Nur Iskandar dan Dimyati Anshari.
Baca Juga: Inilah 6 Sekolah dan Universitas Angker di Indonesia, Apakah Tempat Studimu Salah Satunya?
Tokoh nasional asal Kalbar, Oesman Sapta mengatakan, Sultan Hamid II merupakan tokoh yang besar dengan rakyat.