Suar.ID -"Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda".
Paragraf tersebut merupakan isi dari Pasal 46 Undang-Undang No. 24, Tahun 2009mengenaiBendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ada 12 pasal di dalam bab khusus tentang Lambang Negara di UU itu.
Namun, tak satu pun yang mencantumkan mengenai siapa perancang dari lambang yang wajib digunakan di berbagai tempat, lembar negara, uang, dokumen resmi, hingga materai, sebagai wujud adanya negara Indonesia.
Apabiladipasang di ruangan, posisinya berada lebih tinggi dan berada di tengah, antara potret Presiden dan Wakil Presiden RI.
Nama Sultan Hamid II, atau lengkapnya Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie, tidak akan pernah lepas dari sejarah lambang negara Indonesia.
Penelitian ilmiah menunjukkan Sultan ketujuh dari Kesultanan Pontianak itu, sebagai perancang Lambang Negara Indonesia.
Dilansir dari Tribun Jateng, Seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman Fachturachman Nur M Hum, membahasmengenai validitas perancang lambang negara saat mengambil gelar Magister di Universitas Indonesia pada tahun 1999.
Menurutnya, ada dua tahap perancangan lambang negara yang dibuat oleh Sultan Hamid II.